Minggu, 26 April 2009

Proses Penganggaran dan Penyusunan RKA-KL

A. Proses penganggaran

Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dasarnya mirip dengan penyusunan anggaran suatu rumah tangga. Kemiripan ini terlihat dari cara berpikir dalam penyusunannya. Seorang kepala rumah tangga akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai dasar perencanaan untuk satu bulan ke depan meskipun tidak dituangkan dalam suatu dokumen. Hal-hal yang dipertimbangkan tersebut antara lain:

1. Realisasi yang telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya dan rencana tindak yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang;

2. Perkiraan penghasilan yang diterima pada bulan yang direncanakan berasal dari gaji suami dan penghasilan lainnya, serta pengeluaran/belanja yang akan dilakukan;

3. Adanya skala prioritas karena keterbatasan anggaran yang diurutkan dari kebutuhan dasar/primer sampai kebutuhan sekunder sebagaimana urutan menurut skala prioritas berikut :

a. Kebutuhan pokok yang harus dibayar berupa belanja dapur untuk satu bulan, retribusi listrik, air, telepon, dan gas;

b. Angsuran pembayaran hutang (jika ada);

c. Keperluan anak sekolah, pengeluaran transport

d. Kebutuhan pakaian

e. Kebutuhan rekerasi.

Dalam skala pemerintahan/negara, proses penganggaran menjadi sedikit rumit karena melibatkan banyak instansi/lembaga meskipun substansinya sama seperti uraian di atas.

Proses penyusunan anggaran dan belanja negara yang diuraikan di bawah ini disadur dari buku “Budget in Brief 2008 terbitan Direktorat Jenderal Anggaran.



1. Penyusunan Anggaran

Proses penyusunan anggaran negara yang lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai pada satu tahun sebelum
anggaran tersebut dilaksanakan (biasa diberi kode t - 1).


1) Menteri Perencanaan/Ketuan Bappenas dan Menteri Keuangan menetapkan surat edaran bersama (SEB) tentang Pagu Indikatif, yang merupakan ancar-ancar pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja K/L.

Berdasarkan prioritas pembangunan dan pagu indikatif tersebut, K/L menyusun rencana kerja untuk tahun anggaran berikutnya. Selanjutnya rencana kerja dari masing-masing K/L dihimpun menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei bersama dengan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pokok-pokok kebijakan fiskal mencakup kaidah utama yang melatar belakangi kebijakan fiskal, kebijakan fiskal bidang pendapatan negara dan hibah, kebijakan fiskal bidang belanja negara dan kebijakan fiskal pembiayaan anggaran. Sedangkan kerangka ekonomi makro mencakup prospek ekonomi dunia, kebijakan ekonomi makro serta asumsi dasar penyusunan APBN.

Selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tersebut dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN untuk dijadikan acuan bagi K/L dalam penyusunan usulan anggaran.

2) Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan Surat Edaran (SE) pagu sementara yang berisikan pagu anggaran per program untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.

3) Setelah menerima keputusan mengenai pagu sementara melalui SE Menteri Keuangan pada pertengahan bulan Juni, K/L menyusun RKA-KL dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan menggunakan pendekatan: (a) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; (b) Penganggaran Terpadu; dan (c) Penganggaran Berbasis Kinerja.

Dalam rencana kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan dan keluaran yang direncanakan. Sedangkan di dalam anggaran diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan serta dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya serta sumber pendanaan anggaran dan target pendapatan K/L yang bersangkutan;

4) K/L membahas RKA-KL bersama-sama dengan komisi terkait DPR dan hasilnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada bulan Juli;

5) Kementerian Keuangan akan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara, Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan. Sedangkan Kementerian Perencanaan akan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan RKP;

6) Kementerian Keuangan selanjutnya menghimpun RKA-KL yang telah di telaah dan digunakan sebagai Lampiran RAPBN;

7) Sidang Kabinet membahas Lampiran RAPBN bersama-sama dengan Nota Keuangan dan RAPBN. Tahapan ini dilakukan selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus;

8) Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN, Nota Keuangan, dan Lampirannya kepada DPR. Selanjutnya DPR melakukan pembahasan RAPBN dengan Pemerintah;

9) Hasil pembahasan RAPBN adalah ditetapkannya Undang-Undang APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober;

10) Kementerian Keuangan menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian APBN berdasarkan RKA-KL yang telah disepakati DPR untuk diajukan kepada Presiden;

11) Presiden menetapkan Perpres tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November;

12) K/L menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) berdasarkan Perpres tentang Rincian APBN dan disampaikan kepada Menteri Keuangan (c.q. Ditjen Perbendaharaan) selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember ;

13) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA selambat-lambatnya tanggal 31 Desember;

14) DIPA yang telah disahkan merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari.

2. Pelaksanaan Anggaran

Tanggal 1 Januari pada tahun yang direncanakan (biasa diberi kode t 0) anggaran yang telah disusun dalam bentuk dokumen DIPA tersebut telah siap dijadikan dasar pelaksanaan anggaran.

Dalam proses pelaksanaan anggaran tersebut melibatkan 2 (dua) pihak yaitu Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga. Kedua pihak mempunyai peran atau kewenangan yang berbeda.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 menetapkan secara tegas kewenangan Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan asset dan kewajiban Negara, sementara Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Chief Operational Officer yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan kata lain, ada pemisahan antara pemegang kewenangan administratif pemegang kewenangan kebendaharaan.

Kewenangan administratif meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan dan pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Menteri Keuangan yang juga selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lain yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukan hanya berwenang dalam hal penerimaan dan pengeluaran Negara, namun juga berhak melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran tersebut.

Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pelaksanaan APBN:

· Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

· Menetapkan pejabat:

- Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;

- Yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;

- Yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara;

- Yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar;

- Yang akan menjadi bendahara pengeluaran atau penerimaan barang.

· Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);

· Mempunyai kewenangan:

- Menguji kebenaran material bukti mengenai hak pihak penagih;

- Meneliti keluaran dokumen yang menjadi persyaratan dalam ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;

- Meneliti tersedianya dana;

- Membebankan pengeluaran;

- Memerintahkan pembayaran atas beban APBN.

Sementara itu Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:

· Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

· Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;

· Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

· Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran Negara;

· Menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

3. Pertanggungjawaban

Setelah tahun anggaran berakhir (biasa diberi kode t + 1) Pemerintah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban. Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2003 menetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah harus memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan mengikuti standar akuntansi pemerintah.

Laporan tersebut akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Hal ini diatur dalam UU No. 15/2004, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan yang ditentukan dalam UU No. 17/2003 serta UU No. 1/2004, perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 23 (e) UUD 1945.

Dalam UU ini, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam tiga tahap pemeriksaan, yaitu:

  • Kebebasan dalam tahap perencanaan, yaitu kebebasan menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali telah diatur dalam UU atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan;
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan, yaitu kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif;
  • Kebebasan dalam hal pelaporan hasil pemeriksaan.

Berkenaan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, pemeriksaan yang dilakukan meliputi:

  • Pemeriksaan Keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah;
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan akan digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan. Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang-Undang No. 15/2004 mewajibkan BPK melaporkan kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-Undang menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

B. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)

Dokumen anggaran dalam proses penyusunan anggaran sebagaimana diuraikan di atas secara formal disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). RKA-KL ini disusun oleh satuan kerja (satker) pada masing-masing K/L.

RKA-KL terdiri dari beberapa form yang dapat dikelompokkan dalam form belanja dan form pendapatan. Form belanja berbentuk daftar rincian biaya suatu kegiatan (termasuk jenis belanja pengeluaran) beserta keluran yang ingin dicapai kegiatan. Sedangkan form pendapatan berbentuk daftar rincian pendapatan per kegiatan dan per akun pendapatan yang diterima oleh suatu satker atas pelaksanaan kegiatan.

Secara keseluruhan form-form yang terdapat dalam dokumen RKA-KL adalah terdiri dari:

1. Anggaran satker (form 1.1 – 1.5)

· Form 1.1 Rincian kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;

· Form 1.2 Rincian anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;

· Form 1.3 Rincian anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja

· Form 1.4 Rincian anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;

· Form 1.5 Rincian anggaran perhitungan biaya per kegiatan, subkegiatan, dan akun belanja.

Catatan: Rincian detil item belanja pada RKA-KL 2009, termasuk volume satuan dan harga satuan tidak lagi tercantum dalam form 1.5 tetapi tercantum dalam dokumen Kertas Kerja RKA-KL.

2. Anggaran Unit Eselon I (form 2.1 – 2.4)

· Form 2.1 Uraian kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;

· Form 2.2 Uraian anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;

· Form 2.3 Uraian anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja

· Form 2.4 Uraian anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan.

3. Anggaran Departemen (form 3.1 – 3.4)

· Form 3.1 Ringkasan kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;

· Form 3.2 Ringkasan anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;

· Form 3.3 Ringkasan anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja

· Form 3.4 Ringkasan anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan.

Penyusunan/pengisian RKA-KL yang terdiri dari 13 form tersebut di atas dibantu/difasilitasi oleh program aplikasi RKA-KL.



1) Pagu sementara pada tahun 2009 ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 10 Juli 2008 No.SE-852/MK.02/2008 berisikan kebijakan umum untuk penganggaran tahun 2009 dan jadwal penyusunan anggaran. SE Pagu Sementara tersebut mempunyai 2 lampiran: Lampiran I, berupa daftar pagu sementara anggaran belanja K/L tahun 2009 menurut program; dan Lampiran II, berupa daftar jadwal penyiapan RAPBN berkaitan dengan penyelesaian RKA-KL 2009. Pagu Sementara tersebut dirinci Biro Perencanaan menjadi pagu per satker, per program, dan sumber pendanaannya. Berdasarkan pagu yang telah dirinci tersebut satker mulai menyusun RKA-KL.

2) Konsep aplikasi tersebut disampaikan oleh pranata komputer DJA dalam berbagai sosialisasi Aplikasi RKA-KL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar